• Sabtu, 30 September 2023

Dirlantas Polda DIY Dampingi Pemohon SIM Disabilitas di RS Bhayangkara

- Kamis, 14 September 2023 | 15:19 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizzal saat mendampingi proses pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas di RS Bhayangkara Yogyakarta (dok.Humas Polda DIY)
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizzal saat mendampingi proses pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas di RS Bhayangkara Yogyakarta (dok.Humas Polda DIY)

POJOKMALIOBORO.com - Ditlantas Polda DIY melakukan pendampingan proses pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Rabu, 13 September 2023.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil Jumat Curhat pada 8 September lalu. Pemeriksaan kesehatan digelar di RS Bhayangkara Yogyakarta yang diikuti oleh 19 orang penyandang disabilitas yang berasal dari Kulonprogo.

Sebelumnya, para penyandang disabilitas ini mengeluhkan kendalanya dalam mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan SIM D dalam program Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurizzal menyampaikan, pendampingan kesehatan menjadi langkah nyata pihak kepolisian dalam meningkatkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

"Hari ini, kami menindaklanjuti curhatan saudara kita para penyandang disabilitas, dalam hal ini yaitu pendampingan dalam proses pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan membuat SIM D," ujarnya.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan 19 penyandang disabilitas yang diperiksa tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.

Baca Juga: Dianggap Sepi, Beberapa Rute Trans Jogja di Sleman akan Dikurangi Operasionalnya Dialihkan ke Bantul

"Hasilnya 19 orang yang mengikuti pemeriksaan kesehatan ini terbilang bagus sekali, karena dinyatakan memenuhi syarat dalam membuat SIM D," katanya.

"Seperti Bapak Sutrisno ini, yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan Bus AKAP, dalam pernyataannya ia sudah mengemudikan selama 12 tahun. Saat ini Sutrisno beralih profesi dan mengendarai Truck Colt Diesel roda 6," jelas Kombes Pol Alfian.

Kombes Pol Alfian mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu juga dinyatakan dapat memenuhi persyaratan mendapatkan SIM, karena masih dapat mendengar dan dibantu alat bantu dengar.

Baca Juga: DPKP DIY Pastikan Cadangan Beras Aman Meski Harga Melonjak di Pasaran

"Terkait dengan tuna rungu dinyatakan dapat memenuhi persyaratan mendapatkan SIM, karena masih dapat mendengar dan juga dibantu alat bantu dengar," terangnya.

Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan kembali dengan jadwal pada Kamis, 14 September 2023 di Yogyakarta; Senin, 18 September 2023 di Gunungkidul; Selasa dan Rabu, 19-20 September 2023 di Sleman dan pada Kamis, 21 September 2023 di Bantul. *

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu DIY Ingatkan ASN Tidak Pajang Foto Bareng Caleg

Senin, 25 September 2023 | 15:55 WIB
X