POJOKMALIOBORO.com - Tim Seleksi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masa Jabatan 2023 – 2026.
Pendaftaran dilakukan dalam rangka melaksanakan rekrutmen anggota Komisi Informasi secara terbuka, jujur dan objektif berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/TIM/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023 – 2026.
"Jadi ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar," ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DIY Mada Sukmajati, Jumat, 15 September 2023.
Baca Juga: Heboh, Cahaya Kuning Merah Menyala Terbang di Langit Yogyakarta
Simak persyaratan menjadi Calon Anggota KPID DIY Masa Jabatan 2023 – 2026
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
Baca Juga: Indonesia, Malaysia dan Singapura Luncurkan MSS-ENC Edisi Baru di Jakarta
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
Artikel Terkait
Permudah Layanan Khusus Warga Rentan dan Disabilitas, Disdukcapil Kota Yogyakarta Sediakan Ini
DPKP DIY Pastikan Cadangan Beras Aman Meski Harga Melonjak di Pasaran
Kuliah Umum Universitas Gunungkidul, Bupati Sampaikan Ini
Dianggap Sepi, Beberapa Rute Trans Jogja di Sleman akan Dikurangi Operasionalnya Dialihkan ke Bantul
Lomba Krenovamaskat, Upaya Pemkab Gunungkidul Dorong Budaya Riset dan Pengembangan