POJOKMALIOBORO.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di tingkat desa adalah organisasi kemasyarakatan yang penting.
Bersama Lurah dan perangkat desa, LPM wajib ikut serta menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat desa dalam menjalani kehidupan.
Hal ini diungkapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada Kongres Lembaga Pemberdayaan Masyarakat DIY Tahun 2023 di Hotel Griya Persada Kaliurang, Sleman, Senin 18 September 2023.
Baca Juga: Sah, UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta Jadi Warisan Budaya Dunia
Sri Sultan menyampaikan, keberadaan LPM di desa tidak hanya menangani masalah keistimewaan saja, tapi semua yang berkaitan dengan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jaga warga dan LPM bersama Lurah dan perangkat desa, bisa menjadi penanggung jawab di tingkat paling bawah dalam mengkondisikan warga masyarakat untuk aman dan nyaman," ujar Sri Sultan.
"Serta bersama-sama masyarakat menjadi subjek dalam proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi kalau masalah di tengah masyarakat, mereka inilah yang turun, sehingga tidak perlu sampai diselesaikan di tingkat pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Gobel: Mebel dan Herbal Potensi UMKM Indonesia Bernilai Ekspor Besar
Sri Sultan mengatakan, dalam implementasinya, sejatinya dimensi-dimensi reformasi kalurahan selama ini telah berjalan. Meski memang beberapa diantaranya masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optimal.
Dalam konteks pembangunan di DIY, reformasi kalurahan memiliki dua prioritas, yakni reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.
"Reformasi birokrasi, dilaksanakan dalam rangka mengembalikan tata kelola pemerintahan khas Yogyakarta, seiring upaya implementasi pemberdayaan masyarakat, yang menjadi misi LPM DIY," katanya.
"Saya pun mengapresiasi, karena di DIY sudah banyak desa berkembang dalam berbagai bentuk dan level, sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, kredibel, dan demokratis," ungkap Sri Sultan.
Menurutnya, kondisi desa yang mampu berkembang bisa menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan reformasi kalurahan, khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Dalam konsepsi pemberdayaan masyarakat, semua hal juga harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial, no one left behind.
Artikel Terkait
Setelah 5 September 2023, Sri Sultan HB X Sebut TPA Piyungan Tetap Dibuka Secara Terbatas
Heboh, Cahaya Kuning Merah Menyala Terbang di Langit Yogyakarta
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY, Ini Persyaratannya!
Stok Pupuk Petani Gunungkidul Aman Hingga Musim Tanam Mendatang
Agenda Kunker Mendikbudristek di Yogyakarta Hari Ini