POJOKMALIOBORO.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY kembali melakukan entry meeting pemeriksaan. Entry meeting kali ini dalam rangka Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun 2022.
Entry meeting ini diterima oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY pada Senin, 27 Februari 2023 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY menyambut baik terselenggaranya entry meeting yang diprakarsai oleh BPK RI ini.
"Kami berharap agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tentu juga mampu menjadi sistem yang berkelanjutan untuk mendorong kami menjadi lebih baik dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," ujar Sri Paduka.
Baca Juga: Jelang Vonis Haryadi Suyuti, Tokoh Masyarakat Yogyakarta Ajak Warga Berdoa Bersama
Sri Paduka menyampaikan, perkembangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada dua belas tahun terakhir. Menurut Sri Paduka, meski memang Opini WTP bukanlah merupakan tujuan akhir, namun peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi hal pokok sebagai tujuan utama.
"Untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemda DIY, dan di sisi lain juga didukung oleh BPK yang pro aktif dalam mendampingi penyelesaian tindak lanjut," imbuh Sri Paduka.
Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin tim BPK RI yang akan melaksanakan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun anggaran 2022.
Baca Juga: JCW Memprediksi Vonis Haryadi Suyuti Tidak Jauh dari Tuntutan JPU
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengatakan, pada setiap pemeriksaan, tim BPK mengacu pada empat tujuan dan sasaran. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Jangka waktu pemeriksaan terinci ini ialah selama 30 hari kerja, mulai dari 27 Februari sampai dengan 29 Maret 2023. Sedangkan untuk penyerahan LHP yakni 60 hari setelah penyerahan LKPD, atau pada tanggal 20 April 2023 mendatang," ungkapnya.
Widhi menuturkan, kode etik pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan pada Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Jelang Puasa, Komisi B DPRD DIY Minta Pedagang Sembako jangan Aji Mumpung
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar, tanpa hambatan. Dan harapan Pemda DIY untuk kembali meraih Opini WTP bisa tercapai," imbuhnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Pemda DIY Akan Segera Miliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penanganan Down Syndrome, Wagub DIY Beri Petuah Ini
Jadi Tuan Rumah Pertemuan International NIOHC-22, Danpushidrosal Sowan Gubernur DIY
Pemda DIY Berharap Bisa Pertahankan Opini WTP
Gelar Peringatan Isra Mi'raj, Bupati Sleman Ajak ASN Tingkatkan Ibadah