• Selasa, 26 September 2023

Satpol PP DIY Kembali Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo Sleman

- Rabu, 17 Mei 2023 | 06:46 WIB
Satpol PP DIY saat menyegel perumahan tak berizin di Maguwoharjo Sleman, Selasa 16 Mei 2023 (dok Satpol PP DIY/PojokMalioboro.com)
Satpol PP DIY saat menyegel perumahan tak berizin di Maguwoharjo Sleman, Selasa 16 Mei 2023 (dok Satpol PP DIY/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa 16 Mei 2023.

Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan oleh PT Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi. Setelah penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village. Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang," ujar Noviar.

"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," jelasnya.

Baca Juga: LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Diungkapkan Noviar, di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," terangnya.

Baca Juga: PNIB DIY Gelar Aksi Kirab Merah Putih Tolak Khilafah dan Gema Pembebasan

Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.

"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," katanya

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, penutupan ini dilakukan karena tidak mempunyai izin dan secara peruntukkan tidak sesuai. Usai dirapatkan dan diputuskan dengan OPD terkait maka dilakukan penutupan pada Selasa sore 16 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu DIY Ingatkan ASN Tidak Pajang Foto Bareng Caleg

Senin, 25 September 2023 | 15:55 WIB

Lantik 96 ASN, Bupati Sleman Berpesan Ini

Sabtu, 23 September 2023 | 17:38 WIB
X