SLEMAN, pojokmalioboro.com - Warga masyarakat diharapkan tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Selain memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu berbagai info tentang cukai tembakau disampaikan dengan balutan alur cerita ketoprak dengan lakon "Kyai Gemah" oleh Sanggar Muda Budaya, Rabu (13/10/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sosialisasikan cukai rokok lewat ketoprak kepada pamong kalurahan se-Kabupaten Sleman di Gedung Kesenian Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Mulai Bermunculan Kasus Covid-19, Pemda DIY Khawatir Tak Turun Level
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan, sosialisasi cukai tembakau yang dikemas dalam bentuk pertunjukan seni kebudayaan ketoprak tersebut merupakan salah satu program yang diselenggarakan dengan menggunakan dana dari pengembalian cukai tembakau Kabupaten Sleman tahun 2021.
Tahun 2021 ini, Kabupaten Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,6 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk sosialisasi dalam berbagai program.
Salah satunya dikemas dalam seni kebudayaan ketoprak dan juga dalam bentuk program bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak mampu. "Terutama buruh pabrik dan petani tembakau di Kabupaten Sleman," jelas Danang Maharsa.
Baca Juga: Turis Asing Harus Punya Asuransi Rp 1 Miliar Baru Bisa Masuk Indonesia
Sosialisasi tersebut, menurut Danang, dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal. "Sehingga turut serta membantu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau," kata Danang.
Terlebih, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan kesenian ditiadakan. Maka, dengan dana pengembalian cukai ini lantas dimanfaatkan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku seni agar kembali berpentas.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang diwakili Andrias Wunika Susi Lestyarini mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait cukai legal yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga: Cuci Tangan Pakai Sabun, Turunkan Kasus Penyakit Diare dan ISPA
Sosialisasi itu juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tembakau yang kemudian menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya.
Artikel Terkait
Hari Ini, Covid-19 di DIY Bertambah 43 Kasus
Haemovigilance, Sistem Pencatatan Berbasis Aplikasi Digital Proses Transfusi Darah dan Donor Darah
5 HP Samsung Seri A Harga 2 Jutaan Ini Bisa Menjadi Pilihan
Beasiswa untuk Santri 2021 Sudah Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya
Dampingi Korban Pelecehan dengan E-Konseling Berbasis Game