POJOKMALIOBORO.com - Dinas Perhubungan gencarkan sosialisasi aplikasi Peduli Jogja terhadap sopir bus yang masuk ke Kota Yogyakarta. Bus yang akan masuk ke Kota Yogya harus menjalani pemeriksaan di Terminal Giwangan sebelum ke kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan bus yang masuk ke Kota Yogyakarta wajib menjalani pemeriksaan di Terminal Giwangan.
Setelah dianggap memenuhi syarat, maka petugas akan memberikan stiker. Bus yang tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan parkir di tempat khusus parkir di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Tanggal 22-28 November 2021, Yuk Simak
"Sampai saat ini one gate system masih berlaku. Bus yang tidak memiliki stiker tidak boleh parkir. Sejauh ini belum ada bus yang nekat pakir,"katanya, Senin 22 November 2021.
Ia mengungkapkan saat ini aplikasi Peduli Jogja sudah bisa diunduh, sehingga armada yang masuk Kota Yogyakarta hanya perlu memindai QRcode.
Dengan demikian, proses pengecekan jauh lebih efektif dan efisien.Meski menggunakan aplikasi,ia memastikan armada yang masuk tetap memenuhi syarat. Sehingga wisatawan yang masuk dipastikan sehat, dan aktivitas pariwisata serta ekonomi bisa berjalan lancar.
"Jadi nanti dari daerah asal sudah mengisi form dulu. Kalau sudah memenuhi syarat tentu akan dapat QR code, nanti tinggal tap saja. Kalau begitu kan lebih efektif dan efisien, tidak perlu banyak petugas,"ungkapnya.
Saat ini sudah ada beberapa bus yang memanfaatkan aplikasi Peduli Jogja. Namun masih banyak pula bus yang masih secara manual."Ya mix, ada yang pakai aplikasi ada yang secara manual. Kami sosialisasikan terus,"tukasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Dugaan Pelanggaran Kafe di Sleman, DPRD: Kalau memang Melanggar Harus Ditutup
Pemda DIY Telah Kembalikan Vaksin yang Hampir Kedaluwarsa ke Pusat
Warga Gunungkidul Nunggak Pajak Rp 9 M, Aset-asetnya Disita!
Gubernur Umumkan UMP DIY 2022 Naik 4,30 Persen, Penangguhan Bagi Pengusaha Dihapuskan
Melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa, Ellyn Subiyanti Terpilih Menjadi Ketua PSMTI DIY