POJOKMALIOBORO.com - Management HeHa Ocean View yang merupakan obyek wisata di sempadan pantai di Gunungkidul mempertanyakan kepastian hukum mengenai aturan pembangunan di sempadan pantai, dimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang sempadan pantai pada pasal 30.
Direktur Utama HeHa Ocean View Hendro Suwandi mengatakan, menurut aturan batas sempadan pantai yang mengharuskan bangunan berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi, HeHa Ocean View merasa dirugikan atas aturan tersebut.
"Ternyata batas bagian sempadan kami ada di Mushola kami yang berada di bagian belakang, lalu bagaimana membuat sebuah pariwisata yang menarik kalau tidak ada yang di pandang," ujarnya dalam Diskusi Media, Rabu 29 Desember 2021 di Yogyakarta.
Baca Juga: Cerita Menteri Erick Thohir Memeluk ODHA yang Mendapat Dukungan PLN
Hendro kembali menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi sangat penting bagi seorang pengusaha.
"Pengusaha tidak semuanya menggunakan uang pribadi, kami juga ada pinjam di Bank. Kalau kami pinjam di Bank lalu tidak ada kepastian hukum untuk kami beli tanah dan bisa dibangun, kemudian bagaimana dengan investasi kami, cara kami mengembalikan pinjaman ke Bank bangaimana kalau hukumnya tidak pasti," tegasnya.
Hendro juga menganggap apabila tidak adanya kepastian hukum, nantinya pengusaha akan dirugikan dengan perlakuan semena-mena aparat dengan alasan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kembangkan Amal Usaha di Luar Negeri, PP Muhammadiyah Dirikan MAC di Australia
"Putuskan saja di dalam ijin lingkungan. Tegaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kalau tidak boleh tegaskan tidak boleh dan kalau boleh tegaskan juga," tandasnya.
Jadi kalau sudah ada sesuatu yang pasti, antara yang boleh dan tidak boleh, menurut Hendro nantinya pengusaha akan berpikir kreatif bagaimana memaksimalkan yang boleh dan tidak mengerjakan yang tidak boleh.
Pada kesempatan tersebut, Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gadjah Mada (UGM) memaparkan kajian pemanfaatan ruang kawasan perbukitan pesisir Kabupaten Gunungkidul untuk kegiatan wisata, merujuk studi kasus HeHa Ocean View.
Baca Juga: Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi, Kemenkes: Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas
Kepala PSPPR UGM Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP, M.Sc, Ph.D menyampaikan aturan pembangunan di sempadan pantai tidak bisa dipukul rata di berbagai lokasi.
"Untuk kondisi tertentu menurut aturan pembangunan di sempadan pantai harus 100 meter, tetapi pada kasus-kasus tertentu sesuai kajian kami untuk pantai bertebing kurang relevan, kurang sesuai," ungkapnya.
"Aturan ini bisa diberikan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Disini kita tidak bisa menggunakan satu aturan untuk semua tempat, semua lokasi dan semua situasi," tambahnya.
Artikel Terkait
Dukung Pembaharuan, Sejumlah Anak Muda di Bantul Deklarasikan Erick Thohir untuk Indonesia 2024
Saat Libur Nataru, Walikota: Rel Kereta Api Posko Gumaton Hanya Untuk Pejalan Kaki
Kelola Perpustakaan Terbaik Antar OPD, Kemantren Gondomanan Terima Penghargaan Ini
Relawan dan Ormas di Bantul Siap Bantu Pengamanan Nataru
Mbah Joyo Hibahkan Mobil Ambulans ke Kalurahan Tamanan Bantul