Larangan Berskuter di Jalan Jogja, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kota Yogyakarta

- Rabu, 12 Januari 2022 | 13:13 WIB
Ilustrasi Skuter Listrik (Pixabay/icsilviu)
Ilustrasi Skuter Listrik (Pixabay/icsilviu)

POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) siap mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menegaskan, bentuk pengamanan ini bukan dengan menyita skuter, hanya meminta untuk menghentikan penggunaan.

"Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan," kata Agus, Selasa 11 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik menyebutkan skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor dan luar jalan. 

Baca Juga: Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Untuk kawasan pedestrian, luas tempat harus yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak mengganggu pejalan kaki. 

"Untuk jalur khusus sepeda, contohnya seperti di Jakarta, ada pembatas jalannya. Kami belum punya, jalannya masih kecil. Skuter listrik itu kendaraan tidak stabil, berbahaya, kami lebih sayang masyarakat, aspek keselamatannya diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjem, prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya," kata Agus.

Dirinya mengimbau masyarakat memahami keselamatan lebih dari sebuah sensasi.

Baca Juga: Gus Muhaimin: Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

"Berkendara dan foto-foto boleh, tapi dipahami, pemerintah bukan mengekang tapi jaga keselamatan," kata Agus. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho menyebut perlu adanya penataan terhadap keberadaan skuter listrik di Yogyakarta khususnya kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

"Menurut saya kalau pas jam 18.00 sampai 21.00 WIB saat tidak ada kendaraan bermotor, baru skuter listrik boleh beroperasi," ujar Nurcahyo, Rabu 12 Desember 2022.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis

Ditambahkan politisi PKS ini, sebagaimana pejalan kaki, pesepeda, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

"Pejalan kaki, pesepeda, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan mematuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum," pungkas Nurcahyo. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratusan Warga Ikuti Senam Sehat Milad ke-21 PKS

Kamis, 18 Mei 2023 | 08:41 WIB
X