POJOKMALIOBORO.com - Warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Sanksi ini, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY.
Di dalam Perda tersebut, ada pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Wajib vaksinasi ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1).
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman
Kemudian, di Pasal 27 berisi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, kemudian ada juga sanksi denda administratif.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 DIY memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Thirty Nine, Kisahkan Tiga Sahabat Perempuan yang Berusia 39 Tahun
"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Baskara Aji, Rabu 16 Februari 2022.
Dia juga menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi. Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.
Artikel Terkait
Charter Night Lions Club Yogyakarta Srimangati Siap Melayani Sesama
Tentukan Kebijakan, IHGMA DPD Yogyakarta Menggelar Rakerda
Gandeng Dompet Dhuafa, PT Agrinesia Raya Salurkan Zakat untuk Pemberdayaan Pendidikan danĀ UKM
Pemkab Sleman Canangkan Pembinaan DBKS untuk 2 Kelurahan di Sleman
Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Covid-19 di DIY Bertambah 1.476 Kasus