POJOKMALIOBORO.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Pemkot Yogyakarta selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Penyesuaian jam kerja pegawai Pemkot Yogyakarta tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
"Serta dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi pegawai yang beragama Islam di Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Aman dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga: Donny Yoesgiantoro Terpilih sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ini Visinya
Dijelaskan pula dalam Surat Edaran bernomor 061/1192/SE/2022 bahwa kepada pegawai yang beragama Islam dihimbau untuk menyesuaikan dengan keputusan pemerintah dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Selanjutnya, dihimbau untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai ASN, abdi negara, dan pelayan masyarakat dengan semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah.
Kemudian dihimbau pula untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai arahan pemerintah ataupun Fatwa MUI.
Baca Juga: Karena Volume Sampah Sudah Penuh, TPA Regional Piyungan Tutup Sementara 3 Hari
Sementara untuk pegawai yang beragama lain, dalam surat edaran Sekda Pemkot Yogyakarta itu disebutkan, untuk tetap menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat bergama. Serta tidak menampakan secara mencolok kegiatan makan, minum, dan merokok.
Sedangkan untuk pengaturan jam kerja pegawai Pemkot Yogyakarta selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah diatur sebagai berikut:
a. Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja adalah 32,5 jam per minggu baik baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja
Baca Juga: Kabar Harga Pertamax Besok Bakal Naik, Antrean Panjang Mulai Terlihat di SPBU
b. Jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 diatur sebagi berikut:
1. Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 14.45 WIB
2. Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 WIB
c. Jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 diatur sebagi berikut:
1. Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
2. Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 WIB
3. Sabtu : Pukul 07.30 - 12.30 WIB
d. Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan c berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) maupun di rumah/tempat tinggal (Work from Home)
Artikel Terkait
Peringati Serangan Oemoem 1 Maret, LBH INTAN DIY Tabur Bunga di TMP Kusumanegara
IMA Chapter Sleman Dilantik Hari Ini, Siap Promosikan Potensi Wilayah
Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Plat Luar Yogyakarta
Satgas Covid-19 Sedang Mengkaji Perizinan Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Nggak Mau Jadi Bang Toyib
Pengurus DPW LBH INTAN DIY Kunjungan Kerja ke Daerah, Resmikan Kantor dan Pasang Papan Nama