POJOKMALIOBORO.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku tidak akan menggelar aksi pada peringatan hari buruh sedunia atau May Day, 1 Mei 2022 mendatang.
Namun dikatakan Ketua DPD KSPSI DIY Ruswadi walau tidak menggelar aksi, pihaknya tetap akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang dianggap penting untuk disuarakan pada peringatan hari buruh sedunia tersebut.
"Mengingat situasinya bertepatan dengan hari raya Idul Fitri kami tidak akan menggelar aksi pada May Day, tapi kami akan tetap menyuarakan beberapa hal yang dianggap penting, karena saat ini pekerja buruh di Indonesia termasuk DIY sedang tidak baik," ujar Ruswadi, Jumat 29 April 2022, disela acara konsolidasi dan buka bersama pengurus DPD dan DPC KSPSI se-DIY.
Baca Juga: Ormas dan Relawan Bantul Mulai Dirikan Posko Lebaran 2022
Karena menurutnya, ada beberapa kebijakan pemerintah yang masih tidak memihak kepada buruh, malah bahkan menyengsarakan buruh-buruh tersebut.
"Contoh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kemarin. Yang sedianya Ibu Menteri merevisi atau mencabut, namun hingga sekarang hal itu juga belum dilakukan," kata Ruswadi.
Kemudian, lanjut Ruswadi, Pemerintah akan kembali menggodok ataupun merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mana bunyi UU tersebut adalah dimana suatu proses pembuatan Undang-undang nantinya tidak akan melibatkan pakar, public hearing, akademisi dan sebagainya, namun hanya akan diputuskan oleh 2 lembaga saja yaitu pemerintah dan parlemen.
Baca Juga: Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
"Kemudian Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang pada amar putusan Mahkamah Agung (MK) diperintahkan untuk direvisi dalam kurun waktu dua tahun, namun saat ini disusul dengan revisi UU nomor 12 tahun 2011 itu, mengindikasikan pemerintah akan mempergunakan hak-haknya pada revisi UU tadi, yaitu keputusan hanya pada pemerintah dan parlemen," tandas Ruswadi.
Untuk itu ditegaskan Ruswadi, KSPSI DIY yang sangat mendukung kepemimpinan Muhammad Jumhur Hidayat ini menolak Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan revisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.
"Itu tuntatan kami dari KSPSI dan menjadi prioritas serta sangat mendesak," pungkas Ruswadi. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
KSPSI se-DIY Tolak Pelaksanaan Kongres Nasional yang Akan Diselenggarakan secara Virtual
Ketum KSPSI Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan KSPSI
FBI Soroti Kinerja Menteri di Era Jokowi
Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Serikat Pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Sehabis Lebaran, Desak Pemerintah Hapus UU Cipta Kerja