POJOKMALIOBORO.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Yogyakarta periode 2011-2017 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti membuktikan terjadinya problem transparansi, akuntabilitas, dan integritas Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memproses perizinan properti, terutama hotel, apartemen, yang didedikasikan untuk pelayanan dan dukungan fasilitas pariwisata. Insiden ini menguak tabir kepalsuan di balik ramahnya oknum pejabat publik.
"Insiden ini menjadi (petunjuk) tentang fenomena anti korupsi (di kalangan pejabat pemerintah) masih jauh (dari ideal)," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hartanto, SH, M.Hum, Senin 6 Juni 2022.
Haryadi Suyuti bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono ditangkap oleh penyidik KPK di Yogyakarta, pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca Juga: Berpotensi Beda Hari Perayaan Idul Adha 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat
Mereka diduga menerima suap dari Vice President Real Estate Summarecon, Agung Oon Nusihono sebesar Rp 50 juta dan 27.258 dollar AS.
Penangkapan tersebut menguak dan membuktikan tentang riak-riak dugaan adanya ganjalan Pemkot Yogyakarta dalam pelaksanaan good governance.
Banyak pihak telah mendiskusikan tentang dugaan-dugaan proses pengembangan hotel, apartemen, dan properti lainnya mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas moral oknum-oknum pejabat publik.
Baca Juga: Wamenkes : Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional
Menurut Hartanto, penangkapan yang ditindaklanjuti penahanan Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya menjadi otokritik bagi para pejabat pemerintah di Yogyakarta, tentang bagaimana keseriusan dan komitmen mereka dalam membangun budaya anti korupsi.
"Ketika KPK menetapkan status tersangka dan menahan Walikota Yogyakarta (Haryadi Suyuti) itu, maka hal ini menjadi fenomena bahwa budaya anti korupsi di kalangan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta memang jauh dari ideal," terangnya.
Kandidat doktor hukum tersebut menyatakan, persoalan yang bertendensi negative dalam proses perizinan properti di Kota Yogyakarta sering dikaitkan dengan urusan mendirikan hotel, apartemen, dan toko modern di Kota Yogyakarta menghiasai media-media konvensional dan media sosial.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Sepekan: Hanya Terjadi 1 Kali Awan Panas Guguran
Dengan pelaksanaan OTT terhadap Haryadi Suyuti, menurutnya, insiden ini bisa saja mendorong aparat penegak hukum meluaskan penyidikannya, tidak saja sebatas kasus dalam OTT, kasus yang terkait lainnya bisa ikut diungkap.
"Apakah insiden penangkapan Haryadi Suyuti bisa menjadi jalan untuk membuka kotak pandora atau trigger kasus-kasus perizinan properti? Saya berpendapat, ini merupakan hal yang memungkinkan," ungkapnya.
Insiden penangkapan Haryadi Suyuti juga diharapkan bisa menjadi bola salju pelecut bagi para aparat pemerintah lainnya untuk meningkatkan komtmen mereka terhadap budaya anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Artikel Terkait
Bertemu Ketua PHRI Sleman, Pengurus Perpetayo Sampaikan Ini
Lima Hari Dinyatakan Hilang, Seorang Nenek Ditemukan dalam Kondisi Selamat di Gunungkidul
Tambah TPST, Kota Yogyakarta Bertekad Kurangi Volume Sampah ke TPA Piyungan
Ini Harapan Masyarakat Tionghoa Yogyakarta kepada Pj Walikota
Terjadi Penambahan 43 Kasus Baru Covid-19 di DIY, Penyumbang Paling Banyak PTM di Bantul