POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai hari ini Senin, 27 Juni 2022 akan melakukan sosialisasi kebijakan baru soal pembelian minyak goreng jenis curah yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi .
Hal tersebut, dibarengi dengan optimalisasi program 'Simirah' untuk mengawasi penjualannya.
Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Riswanti mengatakan, sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan, sehingga masyarakat dapat menerima perubahan regulasi ini.
Baca Juga: Sampaikan Lima Visi Keumatan di Tengah Krisis, Anis Matta: Presiden Ukraina Contoh Pemimpin Bodoh
"Apalagi, kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah itu tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh, karena butuh banyak persiapan pendukung. Jadi, ya, kita sosialisasi dulu," katanya, Minggu 26 Juni 2022.
Sejalan dengan kebijakan baru tersebut, maka dia mengimbau setiap konsumen yang hendak membeli komoditas minyak goreng curah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi .
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho menyampaikan, sosialisasi tersebut bisa dilakukan melalui media massa, sosial media ataupun selebaran yang dibuat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga: JCW Minta Dinas Pendidikan Lakukan Pengawasan Lanjutan PPDB, Termasuk Jual Beli Seragam dan Buku
"Sosialisasi bisa lewat media massa, sosmed, atupun selebaran," ujar Nurcahyo, Senin 27 Juni 2022.
Dia juga meminta untuk para pedagang minyak pengecer, bisa mendaftar langsung dengan aplikasi Simirah, atau juga bisa didaftarkan oleh distributor.
"Para pedagang pengecer mendaftar langsung dengan aplikasi simirah, bisa juga didaftarkan oleh distributor," ujar Nurcahyo.
Baca Juga: Rakerda II DPD PAN Sleman: Usulkan 6 Nama Capres, Ada Sri Sultan Hamengku Buwono X
Politisi PKS ini juga berharap, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa tetap membeli minyak goreng cukup dengan membawa KTP.
"Serta apabila tidak punya aplikasi PeduliLindungi, diharapkan hanya membawa KTP saja bisa membeli minyak goreng," pungkasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Polsek Ngampilan Lakukan Pembinaan terhadap Pengemudi Becak Paguyuban Guyub Rukun
Pelantikan Dua Dukuh Diharapkan Bisa Memajukan Kalurahan Lumbungrejo
Peringatan HUT ke-141 Klenteng Poncowinatan, Ajang Memperkenalkan Budaya Tionghoa
Tekan Penyebaran Virus PMK, Pemkab Sleman Luncurkan Vaksinasi PMK Perdana
JCW Minta Dinas Pendidikan Lakukan Pengawasan Lanjutan PPDB, Termasuk Jual Beli Seragam dan Buku