• Rabu, 27 September 2023

Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya dan Tidak Berizin Dipasarkan Online di Yogyakarta, Ini Kata BPPOM

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:19 WIB
Ilustrasi penggunaan kosmetika (Pixabay/lubovlisitsa/PojokMalioboro.com)
Ilustrasi penggunaan kosmetika (Pixabay/lubovlisitsa/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Yogyakarta menemukan adanya peredaran ribuan kosmetik yang mengandung zat berbahaya, dan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengakui, secara serentak pihaknya melakukan aksi penertiban terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar tersebut.

"Target aksi adalah kosmetika tidak memiliki izin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," katanya, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Sekolah Muhammadiyah di Australia Rencanakan Pengembangan Lahan Hingga 1,3 Hektar

Penertiban tersebut, lanjut Trikoranti, sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Dalam penertiban ini juga melibatkan lintas sektoral setempat.

"Kami libatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten-Kota se-DIY," katanya.

BBPOM DIY, masih kata Trikoranti, telah melakukan pemeriksaan sekitar 52 sarana di 5 kabupaten/kota di DIY. Dari jumlah tersebut, 23 sarana memenuhi ketentutan. Sementara 29 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Wisudawan UAD Terapkan Iptek Ketika Mengabdi di Masyarakat

Sementara untuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, ditemukan mencapai 4.587 pieces.

"Perinciannya 4.515 pieces adalah kosmetik tidak memiliki izin edar, 69 pieces mengandung bahan berbahaya dan 3 pieces kosmetik yang sudah kadaluarsa," jelasnya.

Trikoranti mengakui jika temuan paling banyak adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar meliputi tata rias ataupun perawatan yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Seluruh Tenaga Honorer dan Pemda Wajib Tahu

"Nah parahnya, kosmetik tersebut banyak diedarkan secara online," pungkasnya. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu DIY Ingatkan ASN Tidak Pajang Foto Bareng Caleg

Senin, 25 September 2023 | 15:55 WIB

Lantik 96 ASN, Bupati Sleman Berpesan Ini

Sabtu, 23 September 2023 | 17:38 WIB
X