Baca Juga: Gelaran Kirab Siwur, Tradisi Budaya Masyarakat untuk Menghormati Leluhur
Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas tersebut, sambung Ruswadi, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (Outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan.
"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," tandasnya.
Disamping itu, masih kata Ruswadi, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 Kualitas HD Resmi PNG, JPEG, Vector, PDF
"Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit," jelas Ruswadi.
"Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum," pungkasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru
FSP RTMM-SPSI Pastikan Kesejahteraan Pekerja dengan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Serikat Pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Sehabis Lebaran, Desak Pemerintah Hapus UU Cipta Kerja
Puluhan Pekerja Media di Yogyakarta Bentuk Serikat Pekerja Media Indonesia
Disnakertrans DIY Mendata Jumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Wilayahnya