POJOKMALIOBORO.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogyakarta di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta pada Selasa, 27 September 2022.
Pada kegiatan ini dilakukan pengawasan dan update terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. Dari hasil kegiatan ini ditemukan 62 reklame belum berizin, sehingga akan dilaksanakan penghentian fungsi sesuai mekanisme Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menjelaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta bergabung dengan tim pengawasan penyelenggaraan reklame Pemerintah Kota Yogyakarta, bertugas melakukan pengawasan dan penertiban reklame.
Baca Juga: Respon Tanah Bergerak di Bogor, Muhammadiyah Rencanakan Program Tanggap Darurat
"Ada enam lokasi dengan 10 titik reklame di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari BPK RI Perwakilan DIY," ujar Dodi.
Penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame.
Dodi menjelaskan, pada kegiatan penertiban ini dilaksanakan pemantauan lapangan dengan melihat surat-surat perijinan dan lokasi titik reklame.
Baca Juga: Permudah Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Sleman Jemput Bola
"Jadi, kami melihat surat-suratnya sudah lengkap belum dan melihat titik pemasangan reklame sudah sesuai belum," terangnya.
Pada tahun 2022 dalam kurun waktu Januari – September secara non-yuridis telah menertibkan terhadap 3.257 reklame termasuk reklame yang bersifat insidentil.
"Kurun waktu Maret-September kami sudah melakukan penegakan dan memberikan surat peringatan kepada 152 temuan dari BPK DIY dari 3.257 reklame," imbuh Dodi.
Baca Juga: Ini Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah Impor
Dari 152 reklame telah terbongkar 19 unit, berizin 33 unit, surat peringatan (SP) terakhir 62, tidak SP 27 unit dan henti fungsi 11 unit.
Terkait penindakan secara yustisi, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti pelanggaran reklame dengan melakukan persidangan sebanyak 90 kasus dengan denda Rp 111.350.000.
Dodi menghimbau, kepada masyarakat dan badan usaha penyelenggara media reklame, media papan atau billboard untuk mengikuti ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang telah berlaku.
Artikel Terkait
Tingkatkan Perekonomian Pariwisata, PHRI Bike Tour Seri Keempat Digelar di Yogyakarta
Pengunjung Pasar Rakyat Jogja Gumregah Membludak, Pedagang Riang Pengunjung Senang
Bank Dunia Apresiasi Penataan Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Gajah Wong
Menghibur Anak-anak Pengidap Kanker, Diajak Keliling Naik Mobil VW
Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram Menggelar Bakti Sosial di Tempat Wisata Bojong Asri