POJOKMALIOBORO.com - Perlintasan rel kereta api yang berada di depan Bandara Adisutjipto mulai 1 Februari 2023 akan ditutup. Tetapi rencana tersebut ditolak warga Maguwoharjo Depok dan Tegaltirto Berbah, Sleman.
Per 1 Februari 2023, Perlintasan Rel KA Depan Bandara Adisutjipto ditutup. Warga beralasan jika perlintasan itu ditutup maka mereka akan kehilangan akses jalan yang lebih cepat dan aman. Selain itu dikhawatirkan mematikan perekonomian mereka. Warga dari dua desa sekitar bandara mengadu ke Komisi C DPRD DIY, Rabu 25 Januari 2023.
Pada kesempatan itu Dukuh Sambilegi Kidul, Maguwoharjo, Febri Supriyanto menjelaskan, jalur di perlintasan sebidang depan Bandara Adisutjipto menjadi akses bagi warga Sambilegi Kidul menuju ke Tegaltirto Berbah maupun sebaliknya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Palm Karaoke Terus Bergulir di PN Sleman
''Jalan ini merupakan akses warga dari Maguwo ke Berbah dan sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum kami lahir. Kalau ditutup bagaimana nantinya. Secara akses jalan, akses sosial, karena kami di Maguwo juga banyak saudara di Berbah,'' ujar Febri.
''Akses ekonomi pendidikan banyak di kedua kampung ini. Saudara kami di Berbah sekolah di Maguwo dan sebaliknya, ini akses paling dekat, dibandingkan di jalan raya dan lebih aman,'' imbuhnya.
Mewakili suara warganya, Febri mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta kepada pihak terkait agar membatalkan rencana tersebut. Jika memang terpaksa pemerintah harus menutup, maka harus memberikan solusi atas persoalan yang akan dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Pelantikan PPS, Bupati Sleman Ajak Tingkatkan Kolaborasi pada Pemilu 2024
''Kami menolak rencana penutupan ini. Kalau masih bisa dibuka kami berharap dibuka saja, tetapi kalau terpaksa ditutup ya beri kami solusinya,'' tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Humas Biro UHP Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menyatakan, dasar dari penutupan perlintasan sebidang itu antara lain UU No 23/2007 tentang perkeretaapian dan PP Np.56/2009 tentang penyelenggaraan perekeretaapian, bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Selain itu perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila letak geografis tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Wabup Sleman Dorong TPPS Lakukan Ini
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka perlintasan bersifat sementara dan harus dibuat tidak sebidang. Perlu diketahui, bahwa kecepatan kereta jarak jauh yang melintas di perlintasan Sebidang Bandara Adisutjipto saat ini mencapai 120 km perjam dan ke depan akan ditingkatkan menjadi 160 km perjam.
''Saat ini PT Angkasa Pura I telah membangun underpass Stasiun Maguwo yang menghubungkan Terminal Bandara Adisutjipto dan parkir utara. Sehingga akses menuju bandara dapat ditempuh lewat underpas tersebut dengan memarkir kendaraan di parkir utara bandara," jelasnya.
Adapun perlintasan sebidang Bandara Adisutjipto terletak di Jalan Bandara Adisutjipto yang merupakan jalan lokal yang khusus melayani operasional Bandara Adisutjipto. Oleh karena itu, pengelolaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) bukan sepenuhnya kewenangan Pemda DIY, sehingga operasional penjagaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) tidak termasuk dalam prioritas penganggaran.
Artikel Terkait
Mahasiswa KKN 82 UAJY Gelar Pameran Hasil Karya di Kapanewon Ponjong Gunungkidul
Pemkot Yogyakarta Akan Fungsikan Rusunawa Tower I Bener
Tekan Angka Stunting, Wabup Sleman Dorong TPPS Lakukan Ini
Pelantikan PPS, Bupati Sleman Ajak Tingkatkan Kolaborasi pada Pemilu 2024
Sidang Praperadilan Palm Karaoke Terus Bergulir di PN Sleman