4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta Karena Membuang Sampah Sembarangan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:36 WIB
4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta Karena Membuang Sampah Sembarangan (dok.Humas Pemkot Yogyakarta/PojokMalioboro.com)
4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta Karena Membuang Sampah Sembarangan (dok.Humas Pemkot Yogyakarta/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan razia terhadap para warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.

Berangkat dari Balaikota Yogyakarta pada pukul 02.00 WIB, para personel ini terbagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berakhir di depan SMAN 4 Yogyakarta.

Sedangkan tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.

Baca Juga: Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Kematian

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan, operasi ini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.

"Mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," terang Dody, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Partai Gelora Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar dan Kepala Desa Digaji Rp 15 Juta per Bulan

Selain itu, menurutnya, operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemkot Yogyakarta. Ia mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu.

"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," katanya.

Dody menambahkan, pada operasi kali ini warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," jelasnya.

Baca Juga: Warga Grudug DPRD DIY Tolak Penutupan Perlintasan Kereta di Depan Bandara Adisutjipto

Selama operasi berlangsung para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Saat mereka hendak membuang sampah, petugas langsung mendatangi dan menangkapnya.

Dody berharap dengan adanya operasi tersebut akan memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.

"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," pungkasnya. *

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kota Magelang Diguyur Hujan Abu Lebat, Hati-hati!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:37 WIB

Pemeriksaan BPK Dorong Makin Akuntabel dan Transparan

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:39 WIB
X