POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan oleh Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY pada Kamis, 9 Februari 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny mengatakan, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Terkait mengenai pendapatan daerah, hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.
Baca Juga: Kondisi Ekonomi Hotel dan Restoran Paska Dihapusnya PPKM Meningkat Signifikan
Proporsi dana perimbangan masih mendominasi pendapatan daerah DIY, setidaknya selama kurun waktu tahun 2016-2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif. Hal itu mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat, serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY.
Beny mengungkapkan, dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI ini, diharapkan akan membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya," terang Beny.
Baca Juga: Liberalisasi Ekonomi Rentan Diterpa Krisis, Pemerintah Diminta Perkuat Kemandirian Bangsa
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota BULD DIY GKR Hemas menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan dialog BULD DPD RI dengan Pemda DIY ini bertujuan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, juga untuk mendapatkan informasi dari Pemda DIY mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan Pemda DIY.
Baca Juga: TPID DIY Terus Berupaya Mengendalikan Inflasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Kami berharap dialog dapat berjalan dengan aktif sehingga nantinya poin-poin penting dapat dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi penyusunan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah," ungkap GKR Hemas.
Sementara itu, Wakil Ketua III BULD DPD RI, Abdurrahman Abubakar Bahmid menuturkan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras dan akuntabel.
UU HKPD bertujuan untuk mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah, dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.
Artikel Terkait
Antisipasi Terjadinya Penyerobotan Tanah di Kabupaten Klungkung, Gemapatas Digencarkan
Drive Thru Cetak Ulang KTP Elektronik Layani Ratusan Pemohon Setiap Harinya, Cek Bulan Ini Ada Dimana
PDIN Siap Dukung Wujudkan Yogyakarta Menuju Pusat Fesyen Dunia
Huda Tri Yudiana: Kebijakan Kraton Tidak Melepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Jalan Tol Sudah Tepat
Peringatan 1 Tahun Teras Malioboro, PKL DIY Bisa Naik Kelas