POJOKMALIOBORO.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, bahwa sejak Senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Panen Raya Bersama Menteri Pertanian di Kebumen
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Supari menjelaskan, bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
"Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%," terang Supari.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca Juga: Unik, Pemkot Yogyakarta Kampanyekan Gerakan Zero Sampah Anorganik Melalui Ketoprak Nara Praja
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Wamendag Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto sebagai Komoditas, Sudah Ratusan Triliun
Stok Bahan Pokok di Pasar Gamping Aman, Bupati Sleman Imbau Agar Warga Tak Panik
Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemkab Sleman Gelar Temu Mitra UMKM
Yuk Mengenal Crypto Blue Chip dalam Aset Kripto! Ini Penjelasannya
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Melonjak, Pemkot Gelar Operasi Pasar, Catat Tanggalnya