POJOKMALIOBORO.com - Paska disahkannya Perpu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Cipta kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Ma'ruf menilai, saat ini negara butuh terobosan hukum.
"Secara fragmatis, dalam konten kebijakan ekonomi, memang negara ini memerlukan terobosan hukum," ujar Ahmad Ma'ruf, Jumat (24/3/2023).
Diakui Ahmad Ma'ruf, didalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa hal yang berorientasi pada investasi agar kompetitifness Indonesia dibandingkan negara lain mengalami kenaikan.
Baca Juga: Partai Gelora Minta Pemerintah Bolehkan Rakyat Buka Puasa Bersama
"Indonesia itu mengalami problem yang serius, yakni tentang kemiskinan, ketimpangan, dan ketergantungan. Nah bagaimana kita melepas ketergantungan tersebut, salah satunya dengan melakukan deregulasi investasi," kata Ahmad Ma'ruf.
Namun kesemuanya itu, menurut Peneliti INSPECT, suatu kebijakan pastilah memunculkan pro dan kontra.
"Bagi para pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja, sangat terbuka untuk melakukan Judicial Review di Mahkamah Kontitusi (MK), untuk mencari suatu kepastian hukum," kata Ahmad Ma'ruf.
Baca Juga: DPR RI Sahkan UU Ciptaker, KSPSI: Indonesia Darurat Konstitusi dan Harus Diselamatkan
Dan UU Cipta Kerja ini menurut Pengurus ISEI DIY adalah sebuah terobosan. Ahmad Ma'ruf juga mengatakan, didalam sebuah terobosan itu pasti ada sisi kelemahannya.
"Hal yang menjadi kelebihannya adalah, mencoba memangkas, hal-hal yang tidak perlu, sehingga kegiatan ekonomi itu bisa lebih mudah," katanya.
Diakui Ahmad Ma'ruf, regulasi di Indonesia saat ini tidak semudah yang dibayangkan. Secara regulasi diijinkan karena sesuai Peraturan Daerah, namun terkadang nanti masih terbentur dengan perijinan warga sekitar.
Baca Juga: KSPN Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja: Tidak Berpihak pada Pekerja dan Buruh
"Didalam UU Cipta Kerja, itu semua sudah dihapus, tidak ada lagi HO, tapi secara sosial, masyarakat bisa menutup usaha, kalau tidak mendapat persetujuan. Disitulah muncul ketidakpastian hukum lagi," ucapnya.
Maka dari itu, masih kata Ahmad Ma'ruf, hal-hal yang sudah dipangkas dalam UU Cipta Kerja, belum berarti investasi bisa berjalan mulus di Indonesia.
"Masih banyak hal yang perlu dibenahi, selain mentalitas birokrasi," pungkas Ahmad Ma'ruf. *
Artikel Terkait
Serikat Pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Sehabis Lebaran, Desak Pemerintah Hapus UU Cipta Kerja
DPD KSPSI DIY Touring Serukan Penolakan dan Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Menyoal Isu Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Ini Kata Menaker
KSPN Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja: Tidak Berpihak pada Pekerja dan Buruh
DPR RI Sahkan UU Ciptaker, KSPSI: Indonesia Darurat Konstitusi dan Harus Diselamatkan