POJOKMALIOBORO.com - Bank Syariah Indonesia (BSI) sebuah lembaga perbankan hasil merger dari bank BUMN berbasis syariah yang berdiri pada 1 Februari 2021 lalu, membuat program unggulan Kredit Usaha Rakyat (KUR), berupa pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp50 juta.
Program unggulan KUR BSI berupa pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp50 juta ini, berbeda dengan bank konvensional karena menggunakan prinsip syariah, sehingga nasabah terhindar dari riba.
Selain itu, pinjaman modal kerja dan investasi tanpa bunga dengan plafon hingga Rp50 juta dari KUR BSI sangat memanjakan nasabah, salah satunya tidak akan dikenakan biaya provisi dan administrasi.
Baca Juga: BLT 1 Juta Rupiah Sebentar Lagi Cair, Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima?
Seperti diketahui Bank Syariah Indonesia anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.
BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.
Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).
Baca Juga: Ilmuwan Deteksi Gempa Bumi Terdalam, Potensi Bahaya Mengerikan
Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Selain itu, bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Kartu Prakerja Terbukti Ringankan Dampak Pandemi, DPR Beri Apresiasi
Mengkhawatirkan! RI Dilanda 'Tsunami' Kebangkrutan
Kabar Buruk Buat Buruh, UMP 2022 Bakal Naik Cuma 1 Persen
Awas, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp 1 Miliar!
Jauh Sebelum Indonesia, Ternyata Beberapa Negara Ini Telah Lebih Dulu Melarang Mata Uang Kripto