POJOKMALIOBORO.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah menutup hampir 4.000 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penutupan pinjol ilegal dilakukan bersama kementerian/lembaga lain, seperti kepolisian.
"OJK bekerja keras dengan pemangku kepentingan lain, salah satunya polisi untuk berantas (pinjol) yang tak berizin, jumlahnya sudah hampir 4.000 yang kami tutup," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88, Ini Komentar Pengurus MUI Pusat
Ia berharap kegiatan memberantas pinjol ilegal bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha pinjol mau mendaftar bisnisnya ke OJK agar menjadi legal.
"Dengan berantas semoga ada efek jera, jadi tidak sembarangan," ujar Wimboh.
Wimboh menekankan pihaknya akan langsung melaporkan ke kepolisian jika menemukan pinjol ilegal. Ia pun mengimbau masyarakat agar mengecek lagi mana saja pinjol yang legal dan ilegal jika ingin meminjam dana dari pinjol.
"Edukasi, literasi terus kami lakukan. Pilihlah kalau mau peer to peer lending yang berizin ya," kata Wimboh.
Berdasarkan catatannya, terdapat 104 pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Rinciannya, 101 pinjol telah mendapatkan izin dan tiga pinjol baru terdaftar.
Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Pemerintah Larang Penangguhan Pembayaran Gaji Karyawan
"Sekarang jumlah outstanding Rp27 triliun, kalau diakumulasi lebih dari Rp240 triliun, sebagian sudah lunas," terang Wimboh.
Ia mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah setuju menurunkan suku bunga dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari. Meski sudah turun, tapi sejumlah pihak menganggapnya masih tinggi.
"Makanya, ayo dorong peer to peer lending untuk skala besar agar biaya menjadi murah," pungkas Wimboh. *
Artikel Terkait
Indah Kurnia Minta OJK Lakukan Sosialisasi, Edukasi dan Literasi Pinjol secara Masif
Marak Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat PNM dan Koperasi
Pinjol Ilegal Penagihannya Ngawur, Ini Kata OJK
Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK
Warga Gugat Presiden, Ketua DPR, hingga Bos OJK yang Dinilai Gagal Kendalikan Pinjol