POJOKMALIOBORO.com - Hingga Oktober 2021, jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 104 platform.
Namun ternyata jumlah itu menurun sejak awal Januari lalu.
Saat 2017 lalu jumlah penyelenggara pinjol sebanyak 29 platform. Lalu berselang satu tahu kemudian bertambah menjadi 88 layanan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 untuk Seluruh Wilayah Indonesia pada 24 Desember-2 Januari
Jumlah itu kian bertambah hingga Oktober 2020 mencapai 164 penyelenggara. lalu dilakukan moratorium pada awal 2020 dan menghentikan pendaftaran.
Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan," jelas Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan, Rabu 17 November 2021.
Dengan begitu memiliki waktu menghadirkan institusi yang bereputasi baik. Mulai dari model bisnis yang adaptif hingga risk management terukur.
Baca Juga: 8 Bansos Cair Bulan Ini, Nominalnya Sampai Rp1,2 Juta
Regulasi soal hal ini juga disebut Bambang sedang terus diperbaiki. Dalam waktu dekat akan selesai. "Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki," kata dia.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama tahun ini penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75%.
Artikel Terkait
Marak Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat PNM dan Koperasi
Pinjol Ilegal Penagihannya Ngawur, Ini Kata OJK
Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK
Warga Gugat Presiden, Ketua DPR, hingga Bos OJK yang Dinilai Gagal Kendalikan Pinjol
Bos OJK Sebut Hampir 4.000 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup