POJOKMALIOBORO.com - Belakangan ini, jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menurun.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Namun, jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan.
"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: Berapa Besaran Santunan Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya
"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia.
Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri.
Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Kevin/Marcus Susah Payah ke 16 Besar
"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia.
Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.
Artikel Terkait
Pinjaman Online Resmi OJK Terus Berkurang, Ada Apa?
Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya, Salah Satunya Kebutuhan Mendesak
Ekonomi RI Kini Terancam, Pemerintah akan Perkuat Pondasi Ekonomi agar Tidak Terdampak Lebih Parah
Menkeu: Melalui UU HPP, Indonesia Bisa Minta Negara Lain untuk Tagih Pajak WP Indonesia
Menkeu Sebut Serapan Anggaran di DIY Tertinggi se-Indonesia