POJOKMALIOBORO.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 51 ribu keluhan mengenai fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dari masyarakat melalui layanan call center sepanjang tahun 2021 ini.
Mayoritas dari keluhan itu terkait pinjol ilegal alias tidak berizin dan terdaftar di OJK.
"Terkait fintech ada 51 ribu, yang sebagian besar terkait fintech tidak berizin. Sedangkan (keluhan) yang berizin cuma 1.700 atau 3,33 persen dari 51 ribu itu," ujar Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum di Indonesia Fintech Summit 2021, Minggu 12 Desember 2021.
Secara total, Maskum mengatakan jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu sepanjang tahun ini.
Jumlah tersebut meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu.
Namun, Maskum tidak merinci keluhan apa saja yang disampaikan masyarakat melalui call center OJK di luar pinjol.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran Drama Korea Uncle, Yuk Simak!
Lebih lanjut, dia mengatakan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pinjol ilegal ke otoritas karena rupanya masyarakat masih mengakses pinjaman tersebut.
Akses pinjaman dilakukan karena masyarakat belum teredukasi dengan baik.
Artikel Terkait
Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK
Warga Gugat Presiden, Ketua DPR, hingga Bos OJK yang Dinilai Gagal Kendalikan Pinjol
Bos OJK Sebut Hampir 4.000 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup
Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya, Salah Satunya Kebutuhan Mendesak
Pinjol Legal Jumlahnya Terus Menurun, Mulai Keluar dari Pasar sampai Izinnya Dicabut karena Pelanggaran