POJOKMALIOBORO.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa menentukan pencabutan moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran perusahaan fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin. Saat ini, jumlah pinjol legal sudah mencapai 104 perusahaan.
"Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," ungkap Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bukittinggi, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Muncul 3 Tokoh Kuat Capres Poros Islam, Ini Dia Kandidatnya Salah Satunya Moeldoko
Dari 104 pinjol legal yang tercatat di OJK, hanya 101 perusahaan yang sudah mendapatkan status berizin. Sementara, tiga perusahaan lainnya masih dalam status terdaftar.
Tiga nama pinjol tersebut, antara lain PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.
Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan sudah banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan perusahaannya di OJK. Tapi, wasit sektor jasa keuangan ini belum bisa memberikan kepastian pencabutan moratorium.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Beri Anak Parasetamol Usai Vaksin Covid, Ini Efeknya
"(Moratorium) dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi. Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak," terang Nurhaida.
Pada Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK menyetop sementara penerbitan izin untuk pinjol. Moratorium dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Artikel Terkait
Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK
Warga Gugat Presiden, Ketua DPR, hingga Bos OJK yang Dinilai Gagal Kendalikan Pinjol
Bos OJK Sebut Hampir 4.000 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup
Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya, Salah Satunya Kebutuhan Mendesak
Pinjol Legal Jumlahnya Terus Menurun, Mulai Keluar dari Pasar sampai Izinnya Dicabut karena Pelanggaran