POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah akan meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dilakukan guna memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui KUR sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu 29 Desember 2021.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, Kasus Klitih di Yogyakarta Naik
Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).
Kemudian perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit
Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022.
Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Kemudian Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Semua Pihak Waspadai Lonjakan Kasus Omicron
"Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah, dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional," ungkap Airlangga.
Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp 11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi), menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp 23,7 triliun pada tahun 2021.
Artikel Terkait
Tahun Depan Harga Rokok Per Bungkus Naik, Berikut Daftar Harganya
OJK Mengaku Belum Bisa Putuskan Pencabutan Moratorium Izin Pinjol
Bansos, Prakerja, hingga BLT Masih Akan Disalurkan di Tahun 2022, Ini Rinciannya
BI Fast: Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500
Viral Blast Global Ajak Masyarakat Mengelola Keuangan Ditengah Pandemi Covid-19