Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

- Kamis, 20 Januari 2022 | 05:36 WIB
Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter (dok.Kemendag)
Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter (dok.Kemendag)

POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter, Rabu 19 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu 19 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Luhut Minta Perusahaan untuk WFH  

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau yakni Rp14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter dan 25 liter.

Baca Juga: Anak Yatim Korban Covid-19 di Sleman Terima Santunan

"Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun," kata Airlangga.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataannya di awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

Baca Juga: Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri untuk ASN

"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," tutur Presiden. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:52 WIB

Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah, Tekan Angka Inflasi

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:01 WIB

Apa Itu StableCoin? Yuk Simak Penjelasannya...

Jumat, 3 Februari 2023 | 10:54 WIB
X