Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto, Ini Penjelasannya

- Senin, 14 Februari 2022 | 21:24 WIB
Ilustrasi cryptocurrency  (Pixabay/vjkombajn)
Ilustrasi cryptocurrency (Pixabay/vjkombajn)

POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset Kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas, dan legal terhadap setiap aset Kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap produk aset Kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset Kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset Kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ujar Wisnu dalam keterangannya, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Romantis Valentine, Cocok untuk Story WA, IG, FB, dan Twitter

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Wisnu mengungkapkan, saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Baca Juga: 12 Ucapan Valentine Day 2022 , Kata-Kata Romantis untuk Orang Tercinta, Yuk Simak

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," kata Wisnu.

Terkait dengan aset Kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta Sebut Masa Pandemi Lahirkan Ribuan Pemilik Rekening Gendut

Bappebti melihat masa depan aset Kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset Kripto.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:52 WIB

Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah, Tekan Angka Inflasi

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:01 WIB

Apa Itu StableCoin? Yuk Simak Penjelasannya...

Jumat, 3 Februari 2023 | 10:54 WIB
X