POJOKMALIOBORO.com - Per Oktober 2021 jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 104 platform. Seiring waktu, jumlahnya semakin menurun sejak awal Januari tahun lalu.
Menilik kembali pada tahun 2017, jumlah penyelenggara pinjol meningkat tajam. Mulanya, hanya 29 pinjol naik menjadi 88 layanan. Hingga bulan Oktober 2020, mencapai 164 penyelenggara.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan, pada awal tahun 2020 dilakukan moratorium dan menghentikan pendaftaran karena terjadi tantangan industri.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Teken UU IKN, Siapa yang Akan Menjadi Kepala Otorita IKN?
"Regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan," tuturnya, Jumat 18 Februari 2022.
Dengan begitu, OJK memiliki waktu untuk menghadirkan institusi yang bereputasi baik. Mulai dari model bisnis yang adaptif hingga risk management terukur.
Pengawasan regulasi terkait hal ini juga sedang terus diperbaiki dan dalam waktu dekat akan selesai.
Baca Juga: Partai Gelora: Ada Dugaan Polri Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas
"Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki," terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75%.
Artikel Terkait
Warga Gugat Presiden, Ketua DPR, hingga Bos OJK yang Dinilai Gagal Kendalikan Pinjol
Bos OJK Sebut Hampir 4.000 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup
Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya, Salah Satunya Kebutuhan Mendesak
Pinjol Legal Jumlahnya Terus Menurun, Mulai Keluar dari Pasar sampai Izinnya Dicabut karena Pelanggaran
OJK Mengaku Belum Bisa Putuskan Pencabutan Moratorium Izin Pinjol