Lebih lanjut, Sarjito memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.
Baca Juga: Partai Gelora Sudah Terima Tiga Berkas Verifikasi Parpol dari Berbagai Daerah
"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandasnya.
Untuk itu, Sarjito berpesan kepada masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.
"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," pungkasnya. *
Baca Juga: Dihadapan Wartawan, Heroe Poerwadi Mengaku Akan Maju Pilwalkot 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Tahun 2021 OJK Terima 51 Ribu Keluhan Pinjaman Online, Rata-rata Ilegal
OJK Mengaku Belum Bisa Putuskan Pencabutan Moratorium Izin Pinjol
Jumlah Pinjol Resmi OJK Terus Berkurang, Kok Bisa?
Ini Cara Cek BI Checking secara Online Lewat HP di SLIK OJK
Ini Aturan Baru OJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan