JCW Memprediksi Vonis Haryadi Suyuti Tidak Jauh dari Tuntutan JPU

- Senin, 27 Februari 2023 | 18:52 WIB
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba (dok.Pribadi/PojokMalioboro.com)
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba (dok.Pribadi/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Mantan Walikota Yogyakarta periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti, bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, besok Selasa 28 Februari 2023.

Menurut jadwal sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta. Semoga jadwal sidang vonis tidak molor lagi seperti sidang sebelumnya.

Jogja Corruption Watch (JCW) memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni selama 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Puasa, Komisi B DPRD DIY Minta Pedagang Sembako jangan Aji Mumpung

"Hal ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta," ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Senin, 27 Februari 2023.

Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

"Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setyadi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," kata Baharuddin Kamba.

Baca Juga: 138 Squad Ramaikan Gelaran Perdana UTDI Mobile Legends Championship

Harapan JCW vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X