POJOKMALIOBORO.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, pada sidang putusan, Selasa, 28 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni 6,5 tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Baca Juga: JCW Memprediksi Vonis Haryadi Suyuti Tidak Jauh dari Tuntutan JPU
"Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Djauhar dalam amar putusannya.
Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Haryadi Suyuti, Tokoh Masyarakat Yogyakarta Ajak Warga Berdoa Bersama
Selain itu, hakim mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba yang mengikuti jalannya sidang putusan tersebut mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: DIY Terus Berkomitmen Tangani Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Vonis terhadap eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap, dan terbilang vonisnya cukup tinggi dibandingkan dengan terdakwa Oon Nusihono sebagai penyuap yang hanya divonis 3 tahun penjara, dan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika," ucap Kamba.
Sementara Tokoh Masyarakat Yogyakarta, Ery Agus Bernadhy atau yang akrab disapa Bang Bernad Gambiran terus memberikan semangat kepada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Ya ini sudah vonis hasil sidang, mau diapakan lagi. Yang penting masyarakat terus menyemangati pak Haryadi, dan memberikan doa terbaik buat beliaunya," kata Bernad.
Artikel Terkait
Berkas Kesimpulan Pemohon dan Termohon Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diterima Hakim
Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU RI, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK
Viral Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Tangkap 6 Pelaku
JCW Memprediksi Vonis Haryadi Suyuti Tidak Jauh dari Tuntutan JPU
Jelang Vonis Haryadi Suyuti, Tokoh Masyarakat Yogyakarta Ajak Warga Berdoa Bersama