Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:27 WIB
Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Puluhan pekerja dari 3 perusahaan di Yogyakarta melakukan tuntutan hukum atas hak mereka yang belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu, atau semenjak pandemi covid-19 melanda.

Dikatakan oleh Kuasa Hukum Mereka, Ahmad Mustaqim, SH, MH, C.PL, C.LE dari Kantor Hukum AMP (Ahmad Mustaqim & Partner) rata-rata para pekerja tersebut dirumahkan atau di PHK sejak awal pandemi covid-19.

Dan hingga saat ini perusahaan atau para pemberi kerja belum bisa membayarkan hak-hak dari pekerja, disampaikan Ahmad Mustaqim, beraneka ragam alasannya.

Baca Juga: Kampung Wisata Purbayan Kotagede Masuk 75 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2023

"Ada yang belum memiliki dana, ada yang mengatakan perusahaannya belum bangkit paska covid, ada juga perusahaan yang bersedia membayar tapi tidak sesuai dengan undang-undang, dan ada juga perusahaan yang tidak merespon," ungkap Ahmad, Senin 27 Maret 2023 usai Sidang Perdana Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Padahal, diakui Ahmad Mustaqim, berbagai cara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan para pekerja.

Kembali disampaikan Ahmad Muataqim, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum diberikan agar segera diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan

"Kami mintakan keadilan dari PHI Yogyakarta, karena klien kami ini telah loyal terhadap perusahaannya, untuk itu kami meminta perusahaan untuk memberikan haknya para pekerja, sebagaimana para pekerja telah menunaikan kewajibannya," pungkas Ahmad Mustaqim.

Diketahui tiga perusahaan tersebut adalah Hotel JW Marriott, PT Taman Wisata Jogja, dan Purawisata. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X