POJOKMALIOBORO.com - Melalui suratnya bernomor 01/PER/II.0/I/2023 tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Dr Sapardiyono, S.Hut, MH (Wakil Ketua) dan Arif Jamali Muis, SPd, MPd (Sekretaris), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mengimbau khususnya Polda DIY agar transparan, objektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.
Sebelumnya, Wahyu Gunawan Wibisono, SP dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) DIY pada 25 April 2023 pukul 12.12 WIB telah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ke Polda DIY yang diterima AKP Suyadi selaku KA SIAGA I SPKT Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/275/IV/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Wahyu Gunawan Wibisono menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan atau 28 ayat (2) juncto Pasal 14 dan atau 15 UU RI No. 1/1946 tentang KUHP.
Baca Juga: Alasan Warga RI Enggan Beli HP Baru Terungkap, Sebabkan Pasar Smatphone Tanah Air Menurun
"Pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA," ungkap Wahyu Gunawan Wibisono, yang didampingi Majelis Hukum dan HAM PWM DIY.
Komentarnya di media sosial Facebook, Andi Pangerang Hasanudin mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah lantaran berbeda penetapan Idul Fitri.
Berkaitan hal tersebut, PWM DIY berharap kepada seluruh warga Muhammadiyah di DIY agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tenang.
Baca Juga: Minta Maaf kepada Warga Muhammadiyah, BRIN Akan Gelar Sidang Majelis Etik ASN
"Tidak terprovokasi dengan usaha-usaha provokatif yang dapat memecah belah ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah," kata Sapardiyono.
Selain itu, PWM DIY meminta perlindungan hukum dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada Polda DIY agar warga Muhammadiyah mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah, apalagi dilakukan oleh seseorang seperti itu," tambah Wahyu Gunawan Wibisono. *
Baca Juga: GP Ansor: Ada Chemistry dan Saling Lengkapi Jika Ganjar- Erick Dipasangkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di
Google News
Artikel Terkait
Viral Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Tangkap 6 Pelaku
JCW Memprediksi Vonis Haryadi Suyuti Tidak Jauh dari Tuntutan JPU
Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, dan Dicabut Hak Dipilihnya Selama 5 Tahun
Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI
Minta Maaf kepada Warga Muhammadiyah, BRIN Akan Gelar Sidang Majelis Etik ASN