Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Menjadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

- Rabu, 17 Mei 2023 | 21:41 WIB
Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Menjadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (Dok. Kejati DIY)
Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Menjadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (Dok. Kejati DIY)

POJOKMALIOBORO.com - Lurah aktif Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso (AS) menjadi tersangka dalam dugaan perkara penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya. AS dianggap merugikan negara sebanyak Rp3 miliar.

Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Ia menyebut AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: Yuuukk Borong Bakpia di Pesta Bakpia 2023 Teras Malioboro 1

"Peran tersangka (AS), tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap perangkat kalurahan sehingga ada permasalahan terkait penggunaan Tanah Kas Desa di satu lokasi di wilayah Kelurahan Catur Tunggal," tutur Anshar di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Ia menyatakan dalam kasus penyalahgunaan TKD ini, Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang berasal dari pejabat di Pemkab Sleman, Pejabat Pemda DIY, Dispetaru Kabupaten Sleman, Dispetaru Pemda DIY, Linmas dan Satpol PP Kabupaten Sleman.

"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," lanjut Anshar.

Baca Juga: Pesan Menteri PPPA di Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah Yogyakarta: Harus Bangga jadi Perempuan Indonesia

Anshar pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang menerima gratifikasi dari tersangka RS, selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.

"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana, tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.

Lurah Caturtunggal AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *

Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Penghargaan Atas Kontribusi Program Transmigrasi Kementerian Desa PDTT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di
Google News

 

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X