Indonesia Butuh UU untuk Pinjol, Ini Sebabnya

- Senin, 20 September 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal (Warta Pontianak - Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pinjol ilegal (Warta Pontianak - Pikiran Rakyat)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat seperti Undang-undang (UU) fintech. UU nantinya akan mengatur praktik Pinjaman Online (Pinjol) dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, Indonesia butuh undang-undang (UU) yang mengatur praktik Pinjaman Online (Pinjol) dari perusahaan teknologi finansial. "Kita butuh UU terkait fintech," ungkap Tongam, beberapa waktu lalu.

Tongam menyatakan, salah satu pasal dalam UU itu harus memuat sanksi terhadap Pinjol-ilegal">Pinjol ilegal dengan adanya sanksi pidana tanpa aduan atau secara formil. "Sanksi bisa pidana tanpa ada aduan secara formil," ucapnya.

Baca Juga: Biaya Pemilu 2024 Capai 150 T, DPD RI : Pemilu Langsung Seperti Industri Dalam Demokrasi

Lanjut tambahnya, perlu adanya pasal yang bisa menjerat Pinjol-ilegal">Pinjol ilegal karena selama ini Pinjol-ilegal">Pinjol ilegal tidak dapat diberi sanksi pidana secara formil karena tak ada UU fintech. Menurut Tongam, Pinjol-ilegal">Pinjol ilegal hanya bisa diberikan sanksi pidana secara materiil ketika ada pengaduan dan harus ada kerugian dari kasus yang dilaporkan.

"Sanksi pidana materiil bila terjadi teror, intimidasi yang memang erat kaitannya dengan pengaduan masyarakat," jelas Tongam.

Sebagai informasi, layanan Pinjol baru diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Hilangkan Kelas 1,2,3 BPJS Terapkan Kelas Standar A dan B

Dalam daftar OJK per 25 Agustus 2021, terdapat 77 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin usaha. Antara lain, PT Pasar Dana Pinjaman, PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure, PT Toko Modal Mitra Usaha, dan PT Digital Alpha Indonesia.

Selanjutnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup, PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Astra Welab Digital Arta, PT Oriente Mas Sejahtera, PT Aman Cermat Cepat, dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Kemudian, terdapat 39 perusahaan Pinjol yang statusnya baru terdaftar di OJK. Contohnya, PT Digital Tunai Kita, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Crowde Membangun Bangsa, dan PT Mulia Inovasi Digital. ***

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X