JAKARTA, pojokmalioboro.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.
Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Viral karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Raimas Backbone Dimutasi
Pernyataan Poengky ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Selasa 19 Oktober 2021
Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".
Artikel Terkait
Pinjol Pemicu Bunuh Diri di Wonogiri Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Banting Mahasiswa Resmi Ditahan Polda Banten
Edan, Tukang Teror Pinjol Digaji Rp 20 Juta Sebulan dan Dapat Rumah
Kembali, Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi
Viral karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Raimas Backbone Dimutasi