POJOKMALIOBORO.com - Sebanyak 19 orang warga korban pinjaman online (pinjol) dan warga sipil lainnya menggugat Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Ma'ruf Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jokowi dan Ma'ruf dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal mengendalikan pinjaman online di Indonesia.
Kuasa hukum warga yang mengajukan gugatan, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, Jokowi dan Ma'ruf digugat karena memiliki tanggung jawab pengawasan sebagai kepala pemerintah dan kepala negara.
Baca Juga: Xiaomi 11T vs Oppo A95 5G, Mana yang Lebih 'Worth It' Untuk Dibeli?
"Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia," kata Jeanny kepada awak media setelah mendaftarkan gugatannya di PN Jakpus, Jumat 12 November 2021.
Selain Jokowi dan Ma'ruf, 19 warga itu juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Ia dinilai bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online.
Kemudian, mereka juga menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertanggung jawab mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Ini Aturan WFO Terbaru untuk PNS
Selain itu, mereka juga menggugat Ketua OJK, Wimboh Santoso beserta jajaran dewan komisarisnya.
"Yang juga pasti harus digugat adalah Ketua Otoritas, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online," ujar Jeanny.
Artikel Terkait
Pinjol Pemicu Bunuh Diri di Wonogiri Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Edan, Tukang Teror Pinjol Digaji Rp 20 Juta Sebulan dan Dapat Rumah
Kembali, Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi
Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah
Lagi, Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digrebek, Ini Kata Polisi