5 Ciri Penipuan Online yang Harus Anda Tahu

- Senin, 10 Januari 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi penipuan online  (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi penipuan online (Pexels/Sora Shimazaki)

POJOKMALIOBORO.COM - Tidak seorang pun baik itu gamer, investor cryptocurrency, atau pelaku belanja online yang bebas dari ancaman para penipu (scammers).

Tidak peduli siapa korbannya atau seberapa canggih skemanya, selalu ada cara untuk mengenali penipuan sebelum terlambat.

Pakar Keamanan Kaspersky Roman Dedenok, membagikan lima ciri umum penipuan online untuk membantu Anda agar terhindar dari bahaya. Yuk simak!

Baca Juga: Joki Karantina Bahayakan Keselamatan Masyarakat, Puan Minta Pengawasan Diperketat

1. Menawarkan Hadiah Menarik hingga Rasa Takut

Scammers sering memanfaatkan perasaan kritikal dalam diri manusia, seperti keserakahan atau ketakutan. Skema pertama, mereka biasanya menjanjikan calon korban hadiah luar biasa misalnya, tunjangan pemerintah yang besar atau cryptocurrency gratis.

Skema kedua melibatkan intimidasi, seperti ancaman untuk mengirim video korban yang menonton film porno ke seluruh kontak, atau merusak reputasi situs web perusahaan mereka.

Baca Juga: Terkait Posisi Wakil Menteri, Ini Penjelasan Mensesneg

Dalam kedua kasus tersebut, para pelaku kejahatan siber mencoba untuk memangkas kemampuan korban mereka untuk merespons secara rasional.

Apabila setelah membaca email semacam itu, Anda merasa ingin melakukan persis seperti yang diminta pengirim (mengikuti tautan, mengirim uang, menelepon nomor, dan lain sebagainya), maka itu sebenarnya adalah tanda peringatan.

Kaspersky menyarankan Anda membaca kembali pesan tersebut dengan seksama. Kemungkinan besar, Anda memang melihat sebuah pesan penipuan, maka jangan hiraukan.

Baca Juga: Doa Bersama Sahabat Ganjar dengan 65 Gus dan Kyai di Banjarnegara

2. Waktu yang Sangat Sempit

Jika situasi yang melibatkan emosi dapat menyebabkan orang kehilangan daya berpikir kritis, maka rasa "terburu-buru" juga demikian.

Scammers mengeksploitasi perasaan tersebut juga, misalnya dengan menetapkan tenggat waktu yang ketat.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X