POJOKMALIOBORO.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Senin 21 Maret 2022 siang.
Pasalnya puluhan buruh yang pernah bekerja di salah satu hotel di Yogyakarta dan anak perusahaan BUMN terkenal di Indonesia ini tidak mendapatkan upah pesangon setelah mereka dirumahkan lebih dari setahun ini.
"Teman-teman disini sudah dirumahkan lebih dari satu tahun dan belum diberikan kompensasi apapun, belum diberikan hak-haknya apapun," ujar Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) Yogyakarta Ahmad Mustaqim.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Gardena Supermarket Sudah Normal Kembali
Padahal pihaknya lanjut Ahmad Mustaqim sudah melakukan upaya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan melakukan mediasi dengan masing-masing pihak dan terakhir dengan Dinas Tenaga Kerja namun tidak menemukan titik temu.
"Ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan hak-haknya pekerja sesuai undang-undang berupa pesangon," katanya.
Ahmad Mustaqim yang juga menjadi Kuasa Hukum para buruh tersebut menyebutkan, karena pihak perusahaan atau pemberi kerja belum memenuhi hak-hak para buruh, makanya mereka mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Baca Juga: Dampak Perang Rusia-Ukraina Makin Dirasakan, Partai Gelora: Indonesia Terancam Krisis Pangan
"Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta ini kami mewakili teman-teman buruh mencari keadilan untuk diberikan haknya," kata Ahmad Mustaqim.
Karena menurut dia, para buruh disini sudah sangat memberikan loyalitasnya kepada perusahaan, dengan masa kerja paling sedikit lima tahun bekerja.
"Mereka sudah bekerja rata-rata lima sampai tujuh tahun, namun di tengah pandemi ini mereka didiamkan begitu saja tanpa diberikan hak-haknya," jelasnya.
Baca Juga: Nguri-Uri Tradisi Apeman, Kelurahan Sosromenduran Kembali Menggelar Ruwahan 2022
Bahkan pada anak perusahaan BUMN ini, kata Ahmad Mustaqim lebih memilukan, karena disana terdapat buruh yang sudah memasuki masa pensiun tapi hingga hari ini juga belum mendapatkan haknya.
"Buruh yang sudah memasuki masa pensiun ini hanya menerima surat pensiun tanpa menerima hak-haknya. Makanya kami mendampingi mereka mendatangi PHI Yogyakarta untuk mencari keadilan," tandasnya.
Ahmad Mustaqim menegaskan, Federasi Buruh Indonesia bertekad mendampingi para buruh tersebut hingga akhirnya mereka mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. *
Artikel Terkait
Sepanjang Tahun 2021, Kasus Klitih di Yogyakarta Naik
Dosen RS Dikenal Baik di Kampus dan Tidak Memiliki Catatan Kriminal
5 Ciri Penipuan Online yang Harus Anda Tahu
Diduga Hina Prabowo, Kader Muda Gerindra DIY Laporkan Edy Mulyadi ke Polda DIY
Tegas, Kemendag Segel Kembali Robot Trading Ilegal Berkedok MLM