• Rabu, 27 September 2023

Hari Perempuan Sedunia, SAPDA Dorong Penegakan Keadilan bagi Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

- Selasa, 22 Maret 2022 | 19:00 WIB
Yayasan SAPDA saat menggelar Webinar (dok. SAPDA)
Yayasan SAPDA saat menggelar Webinar (dok. SAPDA)

POJOKMALIOBORO.com - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia tahun 2022, Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) menyelenggarakan webinar bertajuk “Menegakkan Keadilan bagi Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum: Pemenuhan Akomodasi yang Layak sebagai Prinsip Sistem Rujukan dengan Perspektif Gender dan Disabilitas” pada Selasa 22 Maret 2022.

Kegiatan berlangsung dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) yang berfokus pada upaya advokasi untuk mendorong peradilan inklusif bagi perempuan dan anak disabilitas yang merupakan kelompok dengan kerentanan berlapis dalam berhadapan dengan hukum.

Webinar ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya prinsip aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses penegakan keadilan bagi perempuan disabilitas berhadapan dengan hukum di semua tingkatan penanganan, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: GEF Siap Dukung Indonesia dalam Kerangka Pencapaian Agenda Lingkungan dan Kehutanan

Webinar juga hendak memberikan contoh praktik baik upaya penegakan keadilan terhadap perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui sistem rujukan yang inklusif berbasis akomodasi yang layak. Praktik baik ini salah satunya telah dilakukan oleh layanan Rumah Cakap Bermartabat (RCB) SAPDA.

Dalam melakukan penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas, RCB SAPDA selalu memastikan penyediaan akomodasi yang layak seperti home visit, penyediaan alat tulis komunikasi, rujukan kasus, penyediaan juru bahasa isyarat hingga pendampingan komunitas. Selain itu, RCB SAPDA juga menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum; organisasi disabilitas; juru bahasa isyarat; hingga organisasi profesi seperti psikolog dan psikiater.

Pada salah satu contoh penanganan kekerasan terhadap perempuan disabilitas multi (netra, Tuli dan intelektual), RCB SAPDA bekerjasama dengan layanan juru bahasa isyarat untuk memudahkan komunikasi antara korban dengan petugas penyedia layanan. Selain itu, RCB SAPDA juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang untuk melakukan rujukan kasus secara sinergis.

Baca Juga: Lirik Lagu Curang, Penyanyi Asila Maisa, Tentang Kisah Cinta yang Tersakiti

Dalam melakukan rujukan tersebut, RCB SAPDA melampirkan dokumen penilaian personal di dalam berkas kasus, sehingga asesmen situasi korban tidak perlu dilakukan dari awal. Kebutuhan korban pun dapat dipastikan tetap terpenuhi walaupun penanganan kasus telah berpindah tangan. RCB SAPDA juga memastikan penilaian personal selalu terlampir saat berkas beralih ke Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan sehingga pemenuhan akomodasi yang layak terpenuhi di setiap tahapan proses hukum.

“Indonesia telah memberlakukan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Akomodasi yang layak harus diberikan dari semua level peradilan, mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. pemberi layanan yang lain juga seharusnya memberikan akomodasi yang layak bagi perempuan dan disabilitas berhadapan dengan hukum," kata Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani yang hadir sebagai pembicara.

Lebih lanjut Team Leader AIPJ2 Craig Ewers dalam sambutannya mengatakan saat ini belum adanya sistem rujukan yang sistematis dan ini menjadi salah satu tantangan dalam memberikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: 14 Gejala Long Covid Pasca Sembuh dari Omicron yang Perlu Diwaspadai, Bisa Berlangsung Hingga 12 Minggu

“Saat ini belum adanya sistem rujukan yang sistematis dan ini menjadi salah satu tantangan dalam memberikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Melalui kerja-kerja para mitra kami dan koordinasi mereka dengan pemerintah daerah, AIPJ2 mendukung pengembangan sistem rujukan bagi perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Pembicara lain yaitu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Ayu Hermawati Sasongko mengatakan rujukan kasus membantu memetakan kebutuhan-kebutuhan korban seperti layanan bantuan hukum dan lainnya.

“Rujukan kasus membantu memetakan kebutuhan-kebutuhan korban seperti layanan bantuan hukum, layanan kesehatan reproduksi atau shelter. Contohnya ketika LBH APIK Semarang merujukan kasus ke SAPDA Yogyakarta karena keterbatasan sumber daya manusia," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X