Aksi Klitih Tewaskan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum PP IPM Minta Aparat Bertindak Tegas

- Rabu, 6 April 2022 | 19:50 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nashir Efendi  (Tangkapan layar Instagram @nashirefendi)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nashir Efendi (Tangkapan layar Instagram @nashirefendi)

POJOKMALIOBORO.com - Kejahatan jalanan (Klitih) yang dilakukan oleh sejumlah oknum kembali menewaskan seorang pelajar yang diketahui merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022.

Korban yang berinisial DAA (17) asal Kebumen ini merupakan kader aktif di Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) Nashir Efendi mengatakan, bahwa klitih ialah fenomena yang tidak bisa ditolerir sebab bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Baca Juga: JPW Beberkan Kasus Dugaan Klitih Sepanjang Januari hingga April 2022 di DIY

Nashir menilai bahwa kejadian klitih yang terus berulang dan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama.

“Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus berbarengan. CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patroli. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klitih ini perlu ditingkatkan,” jelas Nashir, Rabu 6 April 2022.

Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai kota pelajar itu. Menurut informasi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak terhubung dengan permusuhan antar sekolah, dan para pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas.

Baca Juga: Dewan Menilai Perlunya Peran Penguatan Keluarga dalam Menghadapi Aksi Klitih yang Marak di Yogyakarta

Nashir mengungkapkan bahwa dalam rangka menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Lebih lanjut Nashir menyebut bahwa kelompok klitih ini sulit dilacak karena ketika melakukan operasi mereka tidak menggunakan seragam atau simbol-simbol tertentu.

“Menangkap pelaku saja tidak cukup karena ini persoalan yang ternyata tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi untuk melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur. UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal dari hukum kriminal yang berlaku, dibutuhkan upaya peninjauan kembali tentang UU ini,” jelas Nashir.

Pendapat lain datang dari Mukhtara Rama (Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM) yang mendorong kepada seluruh pihak yang berwajib agar kejadian semacam ini perlu diperdalam dan dicari akar masalahnya.

Baca Juga: 4 Fitur Pelengkap di Galaxy A33 5G yang Bikin Ngonten dan Gaming Makin Awesome, Yuk Simak

“Ini fenomena yang cukup sistemik, maka dari itu perlu adanya perubahan sistemik yang tentu menyangkut banyak pihak. Perlu jadi perhatian bersama termasuk organisasi seperti IPM untuk mencari pendekatan terbaik mengantisipasi berkembangnya kasus kekerasan seperti ini,” kata Rama.

Lebih lanjut, melalui kejadian ini Rama dan PP IPM mengajak kader-kader IPM untuk senantiasa solutif dalam menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar.

“Kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas kejadian ini mengajak kader-kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah se-Indonesia untuk peduli dan turut bersama mencari solusi atas kasus kekerasan yang marak terjadi dikalangan remaja usia sekolah ini. Tidak menutup kemungkinan, dengan istilah yang berbeda ada kasus-kasus kekerasan antar remaja di provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Rama. *

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X