POJOKMALIOBORO.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus pinjol tersebut, polisi menangkap sebelas tersangka penagih hutang atau debt collector yang beroperasi secara online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan para tersangka ialah mengancam nasabah agar segera membayar tagihan hutang.
Baca Juga: Upaya Penanganan Mengatasi Banjir Rob Semarang Dilakukan Gotong Royong BPBD Gabungan
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka menggunakan kata-kata ancaman," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.
Kembali dijelaskan Zulpan, para tersangka yang berperan sebagai debt collector melalui telepon tersebut mengancam akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.
"Mereka (mengancam) akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah," terang Zulpan.
Baca Juga: Bertemu Ketua PHRI Sleman, Pengurus Perpetayo Sampaikan Ini
Ancaman tersebut kemudian membuat para nasabah takut dan melaporkannya ke polisi.
"Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan total ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka, Buya Syafii Tutup Usia
"Diantaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain," tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun," pungkas Zulpan. *
Artikel Terkait
Sudah Dirumahkan Lebih dari Setahun, Puluhan Buruh Mencari Keadilan di PHI Yogyakarta
Hari Perempuan Sedunia, SAPDA Dorong Penegakan Keadilan bagi Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dea OnlyFans Tidak Ditahan karena Alasan Ini
JPW Beberkan Kasus Dugaan Klitih Sepanjang Januari hingga April 2022 di DIY
Aksi Klitih Tewaskan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum PP IPM Minta Aparat Bertindak Tegas