Polda Metro Jaya Kembali Menangkap 11 Penagih Hutang Pinjol yang Sering Mengancam Nasabah

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:11 WIB
Ilustrasi orang ditangkap (Pexels.com/PojokMalioboro.com)
Ilustrasi orang ditangkap (Pexels.com/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus pinjol tersebut, polisi menangkap sebelas tersangka penagih hutang atau debt collector yang beroperasi secara online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan para tersangka ialah mengancam nasabah agar segera membayar tagihan hutang.

Baca Juga: Upaya Penanganan Mengatasi Banjir Rob Semarang Dilakukan Gotong Royong BPBD Gabungan

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka menggunakan kata-kata ancaman," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.

Kembali dijelaskan Zulpan, para tersangka yang berperan sebagai debt collector melalui telepon tersebut mengancam akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.

"Mereka (mengancam) akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah," terang Zulpan.

Baca Juga: Bertemu Ketua PHRI Sleman, Pengurus Perpetayo Sampaikan Ini

Ancaman tersebut kemudian membuat para nasabah takut dan melaporkannya ke polisi.

"Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan total ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka, Buya Syafii Tutup Usia

"Diantaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain," tutur Zulpan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun," pungkas Zulpan. *

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X