POJOKMALIOBORO.com - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Jika melanggar, masyarakat yang berisik dan membuat tetangga terganggu bisa didenda.
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.
Berdasarkan Pasal 79 huruf 1B disebutkan bahwa kategori II berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Denda dengan kategori serupa juga berlaku bagi mereka yang melakukan kenakalan kepada seseorang.
Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Pidato
Hal ini tertuang dalam bab Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 333 pada bab tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR.
Baca Juga: Rekomendasi Terbaru IDAI soal Sekolah Tatap Muka Saat Omicron Meningkat Lagi
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu 6 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
Artikel Terkait
JPW Beberkan Kasus Dugaan Klitih Sepanjang Januari hingga April 2022 di DIY
Aksi Klitih Tewaskan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum PP IPM Minta Aparat Bertindak Tegas
Polda Metro Jaya Kembali Menangkap 11 Penagih Hutang Pinjol yang Sering Mengancam Nasabah
BKSDA Sumsel Amankan 2.287 Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan
KLHK Ringkus Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar