POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggandeng 22 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan bantuan hukum bagi warga miskin atau tidak mampu.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri, Jumat 5 Agustus 2022 saat menggelar jumpa pers di Balaikota Yogyakarta.
"Dalam memberikan layanan, kami bermitra dengan LBH yang sudah terakreditasi. Ada 22 LBH yang sudah bermitra dengan kami, didasari perjanjian kerja sama dengan LBH tersebut, yang terealisasi mulai 2022," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, HPN Kota Yogyakarta Konsen Pada Kemajuan UMKM
Pada kesempatan itu Vanny juga mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk warga miskin.
"Warga yang masuk kategori miskin rentan tidak mendapat pendampingan hukum. Mereka saat mengalami persoalan hukum, memilih enggan memakai kuasa hukum, cenderung pasrah, karena masalah pembiayaan. Makanya, ini jelas ketimpangan," katanya.
Padahal, sambung Vanny dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dijelaskan sudah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan bantuan hukum khusus warga miskin melalui APBD.
"Skemannya, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan, manakala ada warga miskin, yang memenuhi persyaratan, meminta bantuan hukum. Mereka bisa langsung mendatangi Bagian Hukum, atau ke 22 LBH itu," jelasnya.
Adapun layanan yang diberikan meliputi bantuan hukum litigasi, yakni perdata, pidana, serta tata usaha negara (TUN), hingga non litigasi yang mencakup penyuluhan, mediasi, drafting dokumen hukum, dan lain-lain.
"Bantuan diberikan pada masyarakat miskin penduduk Kota Yogyakarta berbasis KTP. Jadi, walaupun kejadiannya di luar kota, asal dia penduduk kota, bisa diakomodir. Kami sudah menganggarkan Rp256 juta. Jadi, setiap LBH mendapatkan Rp12 juta untuk pendampingan," tandasnya.
Baca Juga: Pembangunan Pusat Persemaian di Kalimantan Selatan, Kerjasama Kementerian LHK dan PUPR bersama Adaro
Hanya saja, Vanny menyampaikan, tidak semua perkara bisa mendapat pendampingan hukum melalui program ini, sesuai komitmen antara eksekutif dan legislatif, terdapat perkara-perkara tertentu yang tidak dapat didampingi, meliputi, makar atau terorisme, korupsi, sampai narkoba.
"Sekarang sudah ada beberapa permohonan yang masuk, di non litigasi itu sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kemudian, yang litigasi ada satu kasus perceraian, dan dua kasus pidana pencurian," pungkasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
JPW Beberkan Kasus Dugaan Klitih Sepanjang Januari hingga April 2022 di DIY
Polda Metro Jaya Kembali Menangkap 11 Penagih Hutang Pinjol yang Sering Mengancam Nasabah
Draf RKUHP Terbaru: Berisik di Malam Hari, Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta
Pasca Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Bharada E Diamankan
Polda DIY Berhasil Menangkap Pelaku Pembobolan Mesin ATM BPD DIY