Ini Kata Ahli dalam Sidang lanjutan Perkara Penggelapan Tas Mewah

- Senin, 19 September 2022 | 14:46 WIB
Kuasa hukum dan Saksi Ahli sidang lanjutan perkara tas mewah (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Kuasa hukum dan Saksi Ahli sidang lanjutan perkara tas mewah (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh Devi Haosana atau DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018 masuk dalam tahap mendengarkan ahli di Pengadilan Negeri Sleman, Senin 19 September 2022.

Sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan ahli dari terdakwa menghadirkan Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, SH., M.Hum, Dosen tetap fakultas hukum di Universitas Krisna Dwipayana, dan juga Dosen Reserse dan Kriminal Polri Lemdiklat Polri.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, ahli yang dihadirkan tersebut menjelaskan prosedur mengenai barang bukti.

Baca Juga: Kepedulian Sesama kepada Penyintas Kanker di RSPA Buah Hati

"Saya sebagai ahli dimintai pendapatnya bagaimana prosedur barang bukti," ujar Warasman Marbun usai sidang.

Hingga ahli menduga adanya penguluran barang bukti, karena ketidakjelasan terkait barang bukti tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH usai persidangan mengungkapkan, setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli adalah tuntutan.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Rakyat Jogja Gumregah Membludak, Pedagang Riang Pengunjung Senang

"Setelah agenda sidang mendengarkan ahli, berikutnya pada Rabu adalah tuntutan," katanya. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X