POJOKMALIOBORO.com - Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh Devi Haosana atau DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018 masuk dalam tahap mendengarkan ahli di Pengadilan Negeri Sleman, Senin 19 September 2022.
Sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan ahli dari terdakwa menghadirkan Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, SH., M.Hum, Dosen tetap fakultas hukum di Universitas Krisna Dwipayana, dan juga Dosen Reserse dan Kriminal Polri Lemdiklat Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, ahli yang dihadirkan tersebut menjelaskan prosedur mengenai barang bukti.
Baca Juga: Kepedulian Sesama kepada Penyintas Kanker di RSPA Buah Hati
"Saya sebagai ahli dimintai pendapatnya bagaimana prosedur barang bukti," ujar Warasman Marbun usai sidang.
Hingga ahli menduga adanya penguluran barang bukti, karena ketidakjelasan terkait barang bukti tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH usai persidangan mengungkapkan, setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli adalah tuntutan.
Baca Juga: Pengunjung Pasar Rakyat Jogja Gumregah Membludak, Pedagang Riang Pengunjung Senang
"Setelah agenda sidang mendengarkan ahli, berikutnya pada Rabu adalah tuntutan," katanya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Draf RKUHP Terbaru: Berisik di Malam Hari, Ganggu Tetangga Didenda Rp 10 Juta
Pasca Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Bharada E Diamankan
Polda DIY Berhasil Menangkap Pelaku Pembobolan Mesin ATM BPD DIY
Pemkot Yogyakarta bersama 22 LBH Terakreditasi Beri Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin
Memakan Korban Baru, Perkara Angela Lee Masuki Babak Baru