POJOKMALIOBORO.com - Sidang perkara dugaan penggelapan tas mewah impor terkait Aktris Angela Lee yang melibatkan Devi Haosana atau DH terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Seperti pada Senin, 26 September 2022, sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, serta Aziz Muslim, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Kuasa Hukum DH, Sandy Batara, SH, dalam pembacaan naskah pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim menyebutkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menggambarkan fakta persidangan belum terpenuhi.
Baca Juga: Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram Menggelar Bakti Sosial di Tempat Wisata Bojong Asri
"Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar, hanya didasarkan kepada keterangan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi," katanya.
Tapi, lanjut Sandy dari Devi kepada penyidik bahkan kepada jaksa maupun hakim, itu Jaksa belum membuktikannya. Hal itu yang membuat pihak Kuasa Hukum Devi membantahnya.
"Tidak adanya saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Kalaupun ada barang yang digelapkan, mana buktinya," tandasnya.
Baca Juga: Ketua DPR RI Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Pondok Gede
Kuasa hukum juga menegaskan jangan sampai tidak adanya bukti yang kuat, terdakwa dituntut karena keinginan sepihak.
Sementara, Devi Haosana dari Rutan Polda DIY melalui zoom meeting mengambil pembelaan mengenai Daud vs Gholiat.
"Digambarkan bahwa orang yang biasa harus menghadapi Gholiat yang memiliki kekuatan yang besar. Karena hanya orang yang memiliki kekuatan besar yang bisa membawa kami pada persidangan ini," katanya.
Baca Juga: Partai Gelora : Sipol KPU Rawan Serangan Siber, Pemilu 2024 Berpotensi Alami Kekacauan
Ditambahkan Sandy, untuk agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaannya secara tertulis pada Rabu, 28 September 2022. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Pasca Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Bharada E Diamankan
Polda DIY Berhasil Menangkap Pelaku Pembobolan Mesin ATM BPD DIY
Pemkot Yogyakarta bersama 22 LBH Terakreditasi Beri Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin
Memakan Korban Baru, Perkara Angela Lee Masuki Babak Baru
Ini Kata Ahli dalam Sidang lanjutan Perkara Penggelapan Tas Mewah